» »
SOSIOLOGI HUKUM
By
Ali Jabbar Nasution


Di zaman Amerika modern, gembel masih berbahaya, prinsip yang sama yang masih berlaku di Russia dengan “hukum antiparasit” yang didisain untuk mengelimir “orang-orang yang menghindari kerja secara sosial”. Hal ini menjelaskan bahwa hukum lari dari keluarga atau ketanteraan, dan menjelaskan larangan pembunuhan.
Dalam sistem hukum, biaya illegalitas akan berbanding lurus dengan integrasi pelaku yang dikenal dengan konsribusinya terhadap kehidupan masyarakat, lamanya waktu berdomisili, ukuran keluarga. Semakin dia ke pusat kehidupan sosial maka semakin banyak kemungkinan hukum mempertimbangkan prilakunya dan semakin cepat polisi atau otoritas lain menanggapinya dan semakin ekstensif pemeriksaan terhadap masalahannya semakin cepat persidangan. Seorang penduduk yang terintegrasi lebih banyak kemungkinannya memenangkan kasus hukumnya dan memenangkan kompensasi dan lebih banyak mendapat apa yang dimintanya. Hal ini berlaku menurut proporsinya dan marjinalitas lawannya.
Prilaku Pelanggaran dan Marjainalitas
Seorang yang terintegrasi buruk atau marjinal lebih banyak kemungkinan termotivasi untuk melanggar. Teori ini menjelaskan adalah motivasi untuk melakukan pembunuhan dengan isolasi sosial seperti kurangnya kehidupan keluarga atau agama. Teori lain menjelaskan pelanggaran oleh kaum muda karena kurangnya perhatian orang tua, sekolah atau teman-teman. Orang yang tidak kawin, bercerai, tidak bekerja, berpindah-pindah, tidak punya teman dan produk broken home menurut teori marjinalisasi mempunyai motivasi yang lebih besar untuk mempunyai prilaku pelanggaran. Kenyataannya, orang-orang yang marjinal tidak secara profesional menjadi subjek hukum dan dalam pengertian ini, mereka lebih berprilaku melanggar ketimbang orang lain. Teori marjinalisasi memprediksi dan menjelaskan pelaku dengan motivasi pelanggaran yang lebih besar terhadap orang yang terintegrasi secara buruk dan teori hukum juga menjelaskan hal yang sama.
Prilaku Kontrol Sosial
Kontrol sosial umumnya dijelaskan dengan distribusi hubungan antara orang-orang dengan orang lain. Dengan demikian variabel morfologis yang menjelaskan hukum juga menjelaskan konrol sosial dalam masyarakat tanpa hukum. Kontrol sosial berbanding lurus dengan integritas, Tapi dari pusat keluar, maka dari arah masyarakat kurang terintegrasi maka ia lebih besar dibanding arah pinggiran kedalam, kearah masyarakat yang lebih terintegrasi. Tipe yang paling umum yang dianggap dukun adalah yang memiliki karakter yang membuatnya terisolasi dan tidak populer sebagai orang baik. Apapun yang dianggap salah dimanapun, maka orang-orang yang bersifat marjinal dari kehidupan sosial lebih banyak dianggap sebagai kemungkinannya dipersalahkan. Umumnya perbuatan mereka lebih banyak dianggap sebagai pelanggaran dan apapun yang mereka lakukan akan berakibat lebih serius.
Kultur
Kultur merupakan aspek simbolik dari kehidupan sosial termasuk ekspresi tentang kebenaran, kebaikan dan keindahan. Ia juga termasuk ide mengenai dasar-dasar kenyataan, teoriris dan praktis, empris, metafisika ataupun supernatural. Perlu dijelaskan bahwa kultur mempunyai eksistensi sendiri karena karena dialami masyarakatnya. Ia muncul dalam setiap setting kehidupan sosial dan bervariasi dalam bentuk dan kwantitas menurut dimensi tempat dan waktu. Dengan kata lain kultur mempunyai prilaku sendiri atau kebiasaan tersendiri. Untuk menjelaskan kultur sebagai kontrol sosial dengan kultur hukum itu sendiri adalah mungkin menjelaskan hukum dengan kwntitas kultur, keanekaragamannya dan arah serta lokasi kultur dari hukum itu sendiri.
Kwantitas Kultur
Kultur bervariasi menurut kwantitasnya dari satu setting ke yang lainnya. Beberapa masyarakat mempunyai lebih banyak kultur dibanding yang lainnya. Begitu juga dengan bentuk individu, group, situasi dll. Disetiap tempat orang menunjukkan kultur dengan cara berbeda dan setiap waktu kultur bisa bertambah atau berkurang.
Hukum berbanding langsung dengan kultur
Kultur yang lebih sedikit ditemukan pada masyarakat kesukuan terutama yang hidup secara nomaden, contohnya orang rimba di amerika. Orang-orang tersebut hanya mempunyai satu bahasa, satu agama, satu teori segalanya. Bandingka dengan masayarakat modern yang mempunyai banyak ide, nilai ataupun seni. Hal ini juga berlaku terhadap kultur hukum itu sendiri, sebagai kontrol sosial, hukum berbanding langsung dengan kulturnya sendiri, kwantitas dari doktrin dan aturanya. Dimana kultur lebih kaya maka kontrol hukumnya lebih banyak.
Arah Kultur: Tipe II
Hukumnya arahnya lebih dari yang kurang konvensional dibanding yang lebih konvensional. Dengan kata lain, seorang pelaku dari orang atau group tidak konvensional menghadapi orang atau group yang lebih konvensional adalah lebih serius dibanding arah sebaliknya.
Dalam suatu arah ke arah lebih konvensional, hukum berbanding langsung dengan jarak kultur tapi dalam suatu arah ke arah lebih konvensional, maka hukum berbanding terbalik denagan jarak kultural.
Arah Kulur: Tipe II
Arah kultur memprediksi dan menjelaskan kwantitas hukum. Hukum lebih besar dalam satu arah yang kurang banyak kulturnya dibanding ke arah yang lebih banyak kulturnya. Besarnya perbedaan kultur atau jarak kultur juga memprediksi dan menjelaskan kwantitas hukum. Tapi ini tergantung pada arah hukum dalam ruangan kultur. Pada suatu arah ke arah kurang banyak kulturnya, maka hukum berbanding lurus dengan jarak kultur tapi pada suatu arah ke arah kurang banyak kulturnya, maka hukum berbanding lurus dengan jarak kultural.
Lokasi Kultur
Beberapa bagian dari kultur adalah lebih konvensional dibanding dengan yang lainnya. Ia lebih sering terjadi, beberapa ide lebih sering muncul contohnya aplikasi dalam agama, pakaian, nakan, mode, pengobatan ataupun moralitas.
Hukum berbanding lurus dengan konvensionalitas. Anggaplah yang ada hanya masyarakat yang sama dalam status kultur, karena hukum juga bervariasi arahnya dari satu status kultur ke yang lainya . Masyarakat konvensional mempunyai lebih banyak hukum ketimbang masyarakat yang tidak konvensional. Tingkat keseriusan prilaku pelanggaran tergantung pada konvensionalitas baik pelaku maupun korban. Yang paling serius adalah prilaku pelanggaran dari seseorang atau kelompok tidak konvensional terhadap orang yang lebih konvensional, kemudian prilaku pelanggaran antara orang-orang yang sama konvensional setelah itu mereka yang bersama-sama tidak konvensional dan trakhir prilaku yang paling kurang serius adalah pelanggaran dari orang atau group konvensional terhadap yang kurang konvensional.
Jarak Kultur
Salah satu bagian dari jarak kultur adalah perbedaan selera kwantitas kultur dan yang lainnya adalah perbedaan dan frekuensi kultur atau konvensionalitasnya. Setiap perbedaan merupak suatu jarak, sehingga masyarakat mempunya jarak religius diantara mereka atau ideologis, moral linguistik atau jarak estatika dari satu bagian terhadap yang lainnya dan seluruh hal-hal tersebut secara bersama mendefinisikan jarak kultur. Bahwa hubungan antara hukum dan jarak kultur adalah kunvaliner. Sebuah masyarakat yang paling sederhana seperti kelompok nomaden yang mempunyai sangat sedikit adalah diversitas kultur dan sedikit bahkan mungkin tidak ada hukum. Jarak kultur juga memprediksi dan menjelaskan bentuk hukum apakah ia bersipat pinalti, konvensasi, terapis atau konsiliasi.
Subkultur dan Prilaku Pelanggaran
Teori subkultur mempunyai beberapa versi. Menutur teori “asosiasi diffesial” kriminal adalah hasi dari defenisi yang bagus tentang kriminal diantara kolega perilaku kriminal tersebut. Teori lain juga menjelaskan teori tentang hukum dimana hukum berbanding terbalik dengan konvensionalitas pelaku.
Prilaku Kontrol Sosial
Kontrol sosial secara umum bervariasi menurut kwantitas dari kultur dan dengan lokasi dan arahnya dalam ruang kultur. Kontrol sosial diantara para ilmuan bersifat imformal dan desentralisasi yang jarang melibatkan litigasi atau aksi hukum. Kolega seorang ilmuan akan memonitor setiap aspek dari pekerjaannya, substansinya yang berkaitan dengan semangat dimana ia menghubungkannya. Kontrol sosial dalam ilmu pengetahuan bervariasi menurut arahnya dalam ruang ilmiah. Arahnya semakin besar ke arah status ilmiah yang kurang banyak ketimbang ke arah status ilmiah lebihbanyak. Kolega seorang ilmuan ilmuan yang akan menentukan reputasi ilmuwan tersebut umumnya karena hanya mengakui pada beberapa tingkatan yang terbatas saja.
Organisasi
Organisasi merupakan aspek penggabungan dari kehidupan sosial yakni kapasitas aksi secara kolektif. Organisasi yang memberi kelahiran pada dominion yang dipilih oleh para pemilih dari mendataris terhadap pemberi mandat, dari delegasi terhadap pemberi delegasi. Siapa yang menyebutkan organisasi berarti menyebutkan oligarki.
Kwantitas Organisasi
Organisasi bervariasi menurut waktu dan tempat. Bagaimanapun dan apapun yang diukur, maka kapasitas untuk aksi kolektif memprediksi dan menjelaskan kwantitas hukum. Hukum berbanding lurus dengan organisasi. Hukum berbanding langsung dengan organisasi privat sebagaimana organisasi publik dan organisasi formal maupun informal. Ia bervariasi dengan menurut jumlah group dengan struktur internal dari group tersebut. Hukum organisasi atau hukum korporasi khususnya bersifat isi. Sebanding dengan jumlah populasi anggotanya sehingga organisasi mempunyai lebih banyak saham merekaketimbang hukum itu sendiri.
Arah Organisasi
Hukum lebih besar pada arah dari yang kurang organisasi ke arah yang lebih banyak organisasi. Pada satu arah ke yang kurang organisasi maka hukum berbanding lurus dengan jarak organisasi tapi pada satu arah ke yang lebih banyak organisasi, hukum berbanding terbalik dengan jarak organisasional. Organisasi juga memprediksi dan menjelaskan bentuk hukum, apakah ia pinalti, konpensasi, terapis atau konsiliasi. Dengan demikian dalam sutu arah dari yang lebih banyak ke yang kurang banyak organisasinya, hukum pinalti berbanding langsung dengan jarak organisasional begitu juga sebaliknya.
Organisasi dan Prilaku Pelanggaran
Setiap teori menjelaskan prilaku pelanggaran dengan kondisi yang memotivasi seorang individu untuk melakukan pelanggaran. Dalam suatu teori lainnya yang menjelaskan adalah akibat marjinalitas kemiskinan dan yang lainnya menganggap sebagai partisipasi dalam suatu subkultur.
Prilaku Kontrol Sosial
Kontrol sosial berbanding langsung dengan organisasi, ia semakin besar dalam satu arah dari yang lebih banyak ke yang kurang banyak organisasinya ketimbang sebaliknya. Hal ini terjadi pada serikat pekerja, hukum akan meningkat selama pemogokan. Organisasi juga menjelaskan dalam setting yang lebih informal seperti keluarga atau group sebaya.
6. Kontrol Sosial
Kontrol sosial merupakan aspek normatif dari kehidupan sosial. Hukum merupakan kontrol sosial begitu juga dengan etika, adat, birokrasi atau permainan. Kontrol sosial juga menjelaskan prilaku pelanggaran dan kehidupan sosial lainnya tanpa mempedulikan motivasi.
Kwantitas Kontrol Sosial
Hukum akan lebih kuat jika kontrol sosial lain lebih lemah. Hukum berbanding lurus dengan kontrol sosial. Prinsip ini banyak fakta yang sudah diketahui. Samakin banyak kontrol orang tua maka semakin kurang kemungkinan remeja yang menjadi subjek hukum.
Lokasi Normatif
Kontrol Sosial mendefenisikan siapa yang melanggar dan ia juga mendefinisikan siapa yang bertanggung jawab. Semakin banyak kontrol sosial maka semakin kecil tanggung jawabnya. Tanggung jawab adalah status normatif seperti halnya rengking, ia merupakan suatu variabel yang dimiliki dengan benar. Hukum bervariasi menurut lokasinya dalam ruangan yang diukur dengan kehormatan dalam masyarakat lingkungannya. Hukum berbanding lurus dengan kehormatan.
Arah Normatif
Status normatif mempunyai ketidak mampuan dan hak privellege sendiri. Hukum bervariasi menurut arah vertikal dan arah radial serta arah normatif. Hukum lebih besar dalam satu arah ke yang kurang terhormat dibanding ke yang lebih terhormat. Hal itu merupakan variabel kwantitatif yang memprediksi dan menjelaskan hukum. Dalam suatu arah ke yang kurang hormat hukum berbanding langsung dengan jarak normatif tapi dalam arah yang lebih terhormat hukum berbanding terbalik dengan jarak normatif.
Pemberian Lebel dan Prilaku Pelanggaran
Salah satu teori tentang pelanggaran beranggapan bahwa seseorang yang sudah terkenal dengan lebel pelanggaran maka ia lebih banyak kemungkinannya, untuk melakukan pelanggaran lagi atau teori lain menyebutkan semakin tinggi motivasinya untuk melakukan pelanggaran berikutnya.
Prilaku Kontrol Sosial
Dalam suatu arah ke yang kurang terhormat hukum berbanding langsung dengan jarak normatif, tapi dalam arah yang lebih terhormat hukum berbanding terbalik dengan jarak normatif.
Pemberian Lebel dan Prilaku Pelanggaran
Pemberian label memprediksikan hal ini menjelaskan prinsip bahwa kontrol sosial memotivasi pelanggaran untuk melakukan pelanggaran lagi. Teori hukum juga memprediksikan fakta yang sama tapi penjelasannya agak berbeda.
Prilaku Kontrol Sosial
Adalah menjelaskan kontrol sosial dengan kehidupan normatif. Semakin banyak kemungkinan seorang menjadi subjek hukum maka semakin kurang kemungkinan ia gila atau sakit jiwa atau dan semakin kurang ia mendapat perawatan jiwa.
7. Anarkhi
Anarkhi adalah kehidupan sosial tanpa hukum, tanpa kontrol sosial pemerintah. Ia merupakan variabel hukum kwantitatif dan kebalikan dari hukum. Oleh sebab itu, maka mungkin setiap masyarakat adalah anarkhi.
Dua Jenis Anarkhi
Satu jenis anarkhi muncul dimana masyarakat sama, simbiosis, dekat, homogen, dan tidak terorganisir. Dengan kata lain dunia yang terlalu akrab sama dan setabil ini disebut anarkhi komunal. Dimana masyarakat sama dan tidak terorganisir tapi saling tergantung, sama sekali asing dan heterogen. Hal ini ditemukan didunia yang berjauhan, diversitas dan berubah, ini disebut sebagai anarkhi situasional.
Evolusi Hukum
Sepanjang sejarah di dunia hukum terus berkembang. Dari masyarakat primitif hingga modern hukum mengalami evaluasi selama berabad-abad hingga sekarang.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya